TUGAS POK SATUAN RESERSE POLRI
DetikNews.sbs, Satuan Reserse memiliki peran sentral dalam penegakan hukum. Tugas utamanya adalah *mengungkap tindak pidana* melalui proses penyelidikan dan penyidikan agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Berikut 7 Tugas Pokok Reserse sesuai ketentuan perundang-undangan:
*1. Melakukan Penyelidikan*
Mengumpulkan informasi dan mencari fakta awal untuk mengetahui apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana atau bukan.
*2. Melakukan Penyidikan*
Mengungkap perkara pidana dengan mencari serta mengumpulkan alat bukti, menemukan tersangka, dan membuat terang suatu perkara pidana.
*3. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Masyarakat*
Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana wajib diterima dan ditangani sesuai ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.
*4. Mengidentifikasi dan Mengamankan Barang Bukti*
Barang bukti harus dicari, diamankan, didokumentasikan, dan dikelola sesuai prosedur agar dapat digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.
*5. Melakukan Pemeriksaan dan Upaya Paksa*
- *Pemeriksaan*: Melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan tersangka untuk memperoleh keterangan terkait perkara.
- *Upaya Paksa*: Melaksanakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
*6. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum*
Dalam proses penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap *P-21*, apabila perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
*7. Memberikan Pelayanan dan Kepastian Hukum kepada Masyarakat*
Reserse tidak hanya bertugas menangkap pelaku, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan *profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan*.
---
*KESIMPULAN / INTI TUGAS RESERSE:*
*Reserse bertugas mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan dan penyidikan, menemukan pelaku serta alat bukti, dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.*
Penulis , Juliana . R
Editor : Redaksi
