Call Center 110, Jalur Cepat Warga Dapat Informasi dan Bantuan Polisi
![]() |
DetikNews.sbs, Kutai Timur - Kepolisian terus mendorong kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi, menyampaikan laporan, maupun mendapatkan bantuan kepolisian. Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Call Center 110.
Layanan tersebut menjadi salah satu jalur komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian. Melalui nomor 110, warga dapat menghubungi polisi ketika membutuhkan informasi maupun bantuan terkait situasi yang memerlukan penanganan kepolisian.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
“Call Center 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi maupun bantuan dari kepolisian. Kami mengajak masyarakat Kutai Timur untuk memanfaatkan layanan ini apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan polisi,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Kapolres menegaskan, keberadaan layanan tersebut diharapkan semakin mendekatkan kepolisian dengan masyarakat serta mempercepat penyampaian informasi dan respons terhadap berbagai kebutuhan warga.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi secara jelas ketika menghubungi layanan kepolisian agar petugas dapat memahami situasi dan memberikan tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Dengan adanya Call Center 110, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk berkomunikasi dengan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, terutama ketika membutuhkan bantuan atau informasi kepolisian.
Polres Kutai Timur terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera menyampaikan informasi apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran maupun penanganan polisi.
