BREAKING NEWS

Long Iram Diguncang! Pengungkapan Jaringan Sabu, Polisi Sita 16,6 Gram dan Buru Dua Buronan


DetikNews.sbs,  SENDAWAR, - Di balik tenangnya aliran Sungai Mahakam, selalu ada arus lain yang tak kasat mata. Seperti akar pohon yang menjalar di bawah tanah, jaringan peredaran narkotika bergerak diam-diam, mencari celah untuk menyusup ke tengah kehidupan masyarakat. 


Namun sekuat apa pun akar itu bersembunyi, suatu saat akan tersingkap ketika satu simpul berhasil diputus.


Itulah yang kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat. Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial *S alias J* membawa petugas mengungkap mata rantai berikutnya di Kecamatan Long Iram.


Dua tersangka masing-masing berinisial *DH (42)* dan *RNA (30)* berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.


 Tertangkap Basah Buang Barang Bukti

Kapolres Kutai Barat *AKBP Haris Kurniawan* melalui Kasatresnarkoba *Iptu Raymond Juliano Wiliamn* menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias J.


"Dari pengakuan S alias J, diketahui sabu yang diedarkannya diperoleh dari DH," ujar Raymond, Rabu (5/8/2026).


Berbekal informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju kediaman DH. Saat petugas tiba, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas selempang berwarna hitam.


Aksi tersebut tidak luput dari perhatian petugas. Disaksikan warga sekitar, polisi langsung memeriksa isi tas. Hasilnya ditemukan *3 poket sabu* beserta *uang tunai Rp1,25 juta* yang diduga hasil transaksi narkotika.


Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar depan, petugas kembali menemukan *8 poket sabu*, *1 unit timbangan digital*, *alat isap/bong*, *plastik klip*, serta *serokan* yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


 Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita total *11 poket sabu dengan berat kotor 16,6 gram*. Selain itu diamankan *uang tunai Rp1,25 juta, 2 unit HP, 1 unit motor Yamaha NMAX*, dan sejumlah peralatan terkait.


Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Barat. 


Mereka dijerat *Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dua DPO Masih Diburu

Meski dua pelaku telah diamankan, aparat memastikan penyelidikan belum berhenti. Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok utama.


"Identitas dua terduga pelaku berinisial *H* dan *R* telah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya," pungkas Raymond.


Di tengah upaya pemberantasan narkotika, hukum seolah terus mengetuk setiap pintu yang menyimpan rahasia. Waktu mungkin memberi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi, tetapi jejak kejahatan selalu meninggalkan bayangan yang pada akhirnya akan ditangkap oleh cahaya penegakan hukum.