Indra Sani Minta PT Astra Buka Data di RDP: “Ini Kantor DPRD, Bukan Kantor Perusahaan”
RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Kobar, Wakil Ketua II DPRD Kobar, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kobar, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak ahli waris Raden Ira Bhakti, serta perwakilan PT Astra Agro Lestari Tbk.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait persoalan lahan yang menjadi pembahasan.
Indra Sani menegaskan, RDP merupakan forum resmi DPRD sehingga setiap pernyataan yang disampaikan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen.
“Ini kantor DPRD, bukan kantor perusahaan. Jadi jangan main-main dalam menyampaikan keterangan. Kalau menyampaikan sesuatu, harus ada dasar dan bukti yang jelas,” tegas Indra.
Dalam RDP, perwakilan PT Astra, Agus Widarta, turut menyampaikan keterangan terkait Gusti Muh Efendi yang disebut sebagai kuasa dari pihak ahli waris Raden Ira Bhakti.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak ahli waris. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Gusti Muh Efendi untuk mewakili ahli waris dalam persoalan lahan tersebut.
Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi perhatian dalam RDP. Indra meminta agar status dan dasar kewenangan yang bersangkutan sebagai kuasa diperjelas melalui dokumen resmi.
“Kalau disebut sebagai kuasa, tentu harus jelas siapa yang memberikan kuasa dan apa kewenangannya. Kalau ada surat kuasanya, silakan ditunjukkan. Kita ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” ujarnya.
Menurut Indra, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan ahli waris dan persoalan lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga menyinggung keterkaitan persoalan tersebut dengan juriat Kesultanan Kutaringin yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Apalagi ini menyangkut Kesultanan Kutaringin. Seharusnya siapa pun yang berada dan menjalankan kegiatan di daerah ini menjunjung tinggi kearifan, adat dan nilai-nilai lokal,” katanya.
Indra mengingatkan prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Menurutnya, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha di Kobar harus menghormati daerah, masyarakat, sejarah dan nilai-nilai lokal.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada perbedaan keterangan, mari kita klarifikasi bersama agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya. (Gusti


