Disperkimtan Kobar Bahas Pengembangan Shafa Residence IV, Tekankan Kepatuhan Aturan Site Plan
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak pengembang untuk memastikan rencana pembangunan perumahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, persyaratan administrasi, serta aspek teknis pembangunan.
Expose dibuka oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat Disperkimtan Kobar, Ignatius Dedy Aryanto, dan dihadiri perwakilan DPMPTSP, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, PT PLN, Perumda Air Minum Tirta Arut, DPD REI Kobar, serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, pihak pengembang memaparkan rencana pembangunan Shafa Residence IV yang kemudian mendapat berbagai masukan terkait penyediaan utilitas, pengelolaan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga kelengkapan dokumen site plan.
Kepala Disperkimtan Kobar, Letus Kilat Mantikei, menegaskan agar seluruh pengembang mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan pembangunan perumahan, termasuk memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam mewujudkan kawasan perumahan yang tertata, berkualitas, berkelanjutan, serta mampu memberikan kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.(Gusti).

