Pernah Ditetapkan Tersangka, Kini Berakhir SP3: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat?
DETIKNEWS | KUTAI BARAT
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Muara Lawa,
Kabupaten Kutai Barat, yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun, kini
memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara yang
sempat menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka itu justru berakhir dengan
penghentian penyidikan (SP3).
Korban yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Mawar,
mengaku hingga hari ini masih menyimpan trauma mendalam atas peristiwa yang
menurut keterangannya terjadi saat dirinya masih berusia 15 tahun.
Dalam wawancaranya dengan Detiknews, Mawar menceritakan bahwa pada malam
kejadian dirinya sedang tertidur di rumah bersama adiknya yang masih duduk di
bangku sekolah dasar.
"Saya sedang tidur. Saya dipapah ke kamar mandi. Sampai di kamar
mandi tangan saya diikat pakai lakban dan mulut saya juga dilakban,"
ungkapnya.
Tak hanya sekali, korban mengaku mengalami peristiwa serupa beberapa
bulan kemudian dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut
kepada siapa pun.
Ancaman itu membuat korban memilih diam hingga akhirnya cerita tersebut
terungkap melalui lingkungan sekolah dan sampai ke telinga keluarganya.
Korban Sudah Divisum
Ayah korban, Deki Wahyudi, mengatakan setelah mengetahui apa yang
dialami anaknya, keluarga segera membawa korban menjalani pemeriksaan medis di
RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat.
"Anak saya sudah divisum oleh dokter di RS HIS. Tetapi sampai
sekarang hasil visum itu tidak pernah disampaikan kepada kami sebagai orang tua
korban," ujar Deki.
Merasa terdapat dugaan tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan
perkara tersebut ke Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023.
Sempat Ditetapkan Tersangka
Yang menjadi pertanyaan besar keluarga korban bukan semata-mata
terbitnya SP3.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak keluarga, terdapat Surat
Nomor: B/69/VIII/RES.1.24/2023/RESKRIM, yang menyebutkan bahwa berdasarkan
hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan Sdr. RDSH sebagai tersangka
dalam perkara tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:
Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan hasil gelar perkara justru berakhir dengan penghentian penyidikan?
Apakah ditemukan fakta hukum baru?
Apakah terdapat alat bukti yang kemudian dinilai tidak memenuhi syarat?
Apakah hasil gelar perkara berikutnya menghasilkan kesimpulan berbeda?
Atau ada pertimbangan hukum lain yang menyebabkan perkara tersebut tidak
dilanjutkan?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Mengapa Tidak Ditahan?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah terkait tidak dilakukannya
penahanan terhadap tersangka saat itu.
Padahal, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat
dilakukan terhadap tersangka apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak
pidana.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pertanyaan
tersebut menjadi semakin relevan.
Mengapa tersangka yang telah ditetapkan melalui hasil gelar perkara
tidak dilakukan penahanan?
Apakah penyidik memiliki pertimbangan khusus?
Apakah terdapat jaminan tertentu?
Ataukah memang penyidik menilai syarat subjektif dan objektif penahanan
tidak terpenuhi?
Sampai saat ini, keluarga korban mengaku belum memperoleh penjelasan
yang memadai.
UU Perlindungan Anak Seharusnya Berpihak kepada Korban
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa.
Ini adalah perkara yang menyangkut anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara wajib
memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.
Pasal 59 ayat (2) huruf j menyatakan bahwa perlindungan khusus diberikan
kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Pasal 69A menyebutkan bahwa perlindungan tersebut meliputi:
- pendampingan
pada setiap proses pemeriksaan;
- rehabilitasi
sosial;
- pendampingan
psikososial;
- perlindungan
selama proses hukum berlangsung.
Bahkan, terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak, Undang-Undang
Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang berat.
Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar."
Pasal 76D sendiri menegaskan:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Bahkan dalam kondisi tertentu, pidana dapat diperberat sebagaimana
ketentuan perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang berat tersebut menunjukkan bahwa negara memandang
kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius (extraordinary
crime) yang harus ditangani secara sungguh-sungguh.
Jangan Sampai Korban Merasa Ditinggalkan Negara
Keluarga korban tidak meminta perlakuan khusus.
Mereka hanya meminta penjelasan.
Mengapa seseorang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan hasil gelar perkara tidak dilakukan penahanan?
Mengapa perkara yang telah berjalan melalui berbagai tahapan justru
berakhir dengan SP3?
Bagaimana status hasil visum korban?
Apa hasil gelar perkara terakhir?
Apakah seluruh alat bukti telah diuji secara menyeluruh?
Jika penghentian penyidikan memang telah sesuai hukum, maka masyarakat
berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.
Namun apabila masih terdapat ruang hukum untuk dilakukan evaluasi,
praperadilan, atau pembukaan kembali penyidikan apabila ditemukan bukti baru,
maka upaya tersebut patut dipertimbangkan demi tercapainya keadilan.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu berkas perkara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar
hadir untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Detiknews masih berupaya memperoleh
konfirmasi resmi dari Polres Kutai Barat terkait dasar penerbitan SP3, status
hasil visum, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah
ditetapkan, hasil gelar perkara, serta kemungkinan upaya hukum lanjutan yang
dapat ditempuh oleh pihak korban.
