BREAKING NEWS

Pernah Ditetapkan Tersangka, Kini Berakhir SP3: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat?

 


DETIKNEWS | KUTAI BARAT

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun, kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara yang sempat menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka itu justru berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).

Korban yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Mawar, mengaku hingga hari ini masih menyimpan trauma mendalam atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi saat dirinya masih berusia 15 tahun.

Dalam wawancaranya dengan Detiknews, Mawar menceritakan bahwa pada malam kejadian dirinya sedang tertidur di rumah bersama adiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Saya sedang tidur. Saya dipapah ke kamar mandi. Sampai di kamar mandi tangan saya diikat pakai lakban dan mulut saya juga dilakban," ungkapnya.

Tak hanya sekali, korban mengaku mengalami peristiwa serupa beberapa bulan kemudian dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Ancaman itu membuat korban memilih diam hingga akhirnya cerita tersebut terungkap melalui lingkungan sekolah dan sampai ke telinga keluarganya.

Korban Sudah Divisum

Ayah korban, Deki Wahyudi, mengatakan setelah mengetahui apa yang dialami anaknya, keluarga segera membawa korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat.

"Anak saya sudah divisum oleh dokter di RS HIS. Tetapi sampai sekarang hasil visum itu tidak pernah disampaikan kepada kami sebagai orang tua korban," ujar Deki.

Merasa terdapat dugaan tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023.

Sempat Ditetapkan Tersangka

Yang menjadi pertanyaan besar keluarga korban bukan semata-mata terbitnya SP3.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak keluarga, terdapat Surat Nomor: B/69/VIII/RES.1.24/2023/RESKRIM, yang menyebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan Sdr. RDSH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:

Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara justru berakhir dengan penghentian penyidikan?

Apakah ditemukan fakta hukum baru?

Apakah terdapat alat bukti yang kemudian dinilai tidak memenuhi syarat?

Apakah hasil gelar perkara berikutnya menghasilkan kesimpulan berbeda?

Atau ada pertimbangan hukum lain yang menyebabkan perkara tersebut tidak dilanjutkan?

Publik berhak mengetahui jawabannya.

Mengapa Tidak Ditahan?

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka saat itu.

Padahal, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan.

Mengapa tersangka yang telah ditetapkan melalui hasil gelar perkara tidak dilakukan penahanan?

Apakah penyidik memiliki pertimbangan khusus?

Apakah terdapat jaminan tertentu?

Ataukah memang penyidik menilai syarat subjektif dan objektif penahanan tidak terpenuhi?

Sampai saat ini, keluarga korban mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai.

UU Perlindungan Anak Seharusnya Berpihak kepada Korban

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa.

Ini adalah perkara yang menyangkut anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

Pasal 59 ayat (2) huruf j menyatakan bahwa perlindungan khusus diberikan kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Pasal 69A menyebutkan bahwa perlindungan tersebut meliputi:

  • pendampingan pada setiap proses pemeriksaan;
  • rehabilitasi sosial;
  • pendampingan psikososial;
  • perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Bahkan, terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang berat.

Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar."

Pasal 76D sendiri menegaskan:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Bahkan dalam kondisi tertentu, pidana dapat diperberat sebagaimana ketentuan perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang berat tersebut menunjukkan bahwa negara memandang kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius (extraordinary crime) yang harus ditangani secara sungguh-sungguh.

Jangan Sampai Korban Merasa Ditinggalkan Negara

Keluarga korban tidak meminta perlakuan khusus.

Mereka hanya meminta penjelasan.

Mengapa seseorang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tidak dilakukan penahanan?

Mengapa perkara yang telah berjalan melalui berbagai tahapan justru berakhir dengan SP3?

Bagaimana status hasil visum korban?

Apa hasil gelar perkara terakhir?

Apakah seluruh alat bukti telah diuji secara menyeluruh?

Jika penghentian penyidikan memang telah sesuai hukum, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.

Namun apabila masih terdapat ruang hukum untuk dilakukan evaluasi, praperadilan, atau pembukaan kembali penyidikan apabila ditemukan bukti baru, maka upaya tersebut patut dipertimbangkan demi tercapainya keadilan.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu berkas perkara.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Detiknews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kutai Barat terkait dasar penerbitan SP3, status hasil visum, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah ditetapkan, hasil gelar perkara, serta kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak korban.