Pemda Kotabaru Sampaikan 3 Raperda di Paripurna DPRD, 51 Rekomendasi LKPJ Jadi Acuan Perbaikan
DetikNews.sbs, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (21/4). Paripurna ke-10 ini juga beragenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, http://S.Sos hadir mewakili Pemda dalam rapat yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Lt. III tersebut.
51 Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Layanan Publik
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Khairil Anwar saat membacakan rekomendasi DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian bersama. Ada sebanyak 51 rekomendasi DPRD Kotabaru yang mencakup berbagai sektor strategis.
Rekomendasi tersebut meliputi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Administrasi Kependudukan, Pengadaan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Digitalisasi, Perbaikan Infrastruktur jalan dan jembatan, Air Bersih, Lapangan pekerjaan, Permasalahan stunting, Kesehatan, Sosial, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pemanfaatan Aset Daerah, serta sektor layanan dasar lainnya.
Wabup Syairi: Rekomendasi Jadi Wujud Check and Balance
Menanggapi hal tersebut, Wabup Syairi Mukhlis dalam sambutannya mengungkapkan rekomendasi ini merupakan wujud kepedulian DPRD selaku wakil masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ini juga bentuk check and balance yang saling bersinergi melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Berbagai saran dan masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah kami terima dengan baik,” ucap Syairi.
Syairi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas rekomendasi DPRD yang dianggap sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Ia menegaskan 51 rekomendasi itu akan menjadi acuan penting dalam perencanaan program dan kegiatan.
“Rekomendasi yang tadi disampaikan kurang lebih 51 rekomendasi tentu menjadi referensi serta bahan koreksi Pemda Kabupaten Kotabaru serta akan kami pelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan kebijakan strategis pada daerah bagi pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depannya,” tegas Syairi.
3 Raperda Disampaikan Pemda Kotabaru
Selanjutnya, Wakil Bupati Kotabaru menyampaikan 3 Buah Raperda Kabupaten Kotabaru. Ketiganya adalah:
1. Raperda Tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah
2. Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Raperda Tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
“Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapat persetujuan dari pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kotabaru,” harap Syairi.
Turut hadir dalam paripurna tersebut seluruh Forkopimda dan Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda Kotabaru.( Syaf)
