Kepala Loka POM Kobar Sosialisasikan Aturan Baru Pengelolaan Obat kepada Apotek dan Toko Obat
Kegiatan tersebut diikuti petugas pelayanan kefarmasian dari apotek dan toko obat se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi kefarmasian terbaru sekaligus memperkuat pengawasan pengelolaan dan peredaran obat di masyarakat.
Dalam paparannya, Chatulis Indra Jaya menyampaikan materi terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Regulasi tersebut menjadi pedoman terbaru dalam tata kelola obat guna menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, peraturan tersebut juga mengatur ketentuan pengawasan terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas yang dijual di fasilitas lain seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
“Peraturan ini hadir untuk memperkuat pengawasan pengelolaan obat, termasuk di sektor ritel modern yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Dengan demikian, pengawasan peredaran obat dapat dilakukan lebih komprehensif demi melindungi masyarakat,” jelas Chatulis.
Ia menegaskan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi kefarmasian menjadi tanggung jawab seluruh petugas pelayanan kefarmasian, baik yang bertugas di apotek maupun toko obat.
“Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas pelayanan kefarmasian dalam menerapkan pengelolaan obat yang baik guna mendukung perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menggali informasi terkait implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di lapangan, termasuk peran Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memastikan pengelolaan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas pelayanan kefarmasian di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menerapkan regulasi terbaru secara optimal sehingga pelayanan kefarmasian yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat dapat terus terwujud.(Gusti)


