BREAKING NEWS

Dua Ranperda Kobar Tahun 2026 Disepakati, DPRD dan Pemda Rampungkan Tahap Pembahasan

 


DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (24/6/2026), dengan agenda penyampaian hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.


Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD Kobar, H. M. Syamsuri, di hadapan unsur pimpinan DPRD, perwakilan pemerintah daerah, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.


Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.




Dalam laporannya, H. M. Syamsuri menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan, mulai dari penyampaian pidato pengantar kepala daerah, pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pembahasan di tingkat komisi dan rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah.


Hasil pembahasan menunjukkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sepakat terhadap kedua Ranperda tersebut sesuai dengan draf yang telah disusun.


Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan keuangan daerah, sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.


Kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026.(Gusti)