BREAKING NEWS

DPRD Kobar Sahkan Dua Raperda, Bupati Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah

 


DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kobar, Kamis (25/6/2026).


Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Bupati Kotawaringin Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.


Menurut Bupati, pembahasan yang berlangsung menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan aset milik daerah.




Selain penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat paripurna juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan DPRD Kobar serta penandatanganan keputusan DPRD terkait pengesahan kedua Raperda tersebut.


Bupati berharap setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan amanat regulasi tersebut secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


"Diharapkan regulasi yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat," ujarnya.(Gusti)