Cemburu Buta Jadi Motif Pembakaran Wanita Muda di Pangkalan Banteng
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kobar pada Selasa (24/626).
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.Menurut Kapolres, saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya ketika pelaku berinisial SR (37) datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bahu korban berulang kali menggunakan sebatang kayu bulat sepanjang sekitar 75 sentimeter.
“Setelah melakukan pemukulan, pelaku menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke bagian kepala korban hingga membasahi hampir seluruh tubuh korban. Pelaku kemudian menyulut api yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius,” ungkap Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan suami istri, baik secara sah maupun siri.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Pelaku mengaku cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Kobar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus tersebut hingga ke tahap persidangan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Gusti)


