Seolah Kebal Hukum, Pengusaha Kayu dan Pemilik Sarkel di Kelurahan Baru Tak Tersentuh
detikNews.sbs. kotawaringin barat . Seolah kebal hukum ,salah satu pengusaha kayu olahan ,dan pemilik Pengergajian kayu ( Sarkel ), yang berlokasi di kelurahan baru ,kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), merasa terlindungi dan merasa bebas untuk melakukan kegiatan aktifitas yang di duga tidak mengantongi ijin apapun.
Dari penelusura, DetikNews ke lokasi tempat pengolahan dan Pengergajian kayu , ( Sarkel ), nampak sangat jelas di dalam lokasi yang tertutup pagar dari senk , di dalam pagar tersebut berdiri satu buah mesin lengkap dng alat lain nya , yang mana di duga untuk mengergaji atau mengesek kayu , menjadi berbagai macam ukuran , ada pun bahan baku ,kayu berbentuk balok balok besar , yang tersusun banyak di depan mesin Pengergajian ( sarkel ) tersebut , di bawa dari wilayah yang kuat dugaan dari kabupaten Lamandau, di duga dari kawasan hutan wilayah kabupaten Lamandau.
Praktek kegiatan usaha yang mana di duga ilegal tersebut , sampai berita yang kedua ini di turun kan , pemilik usaha , Pengergajian kayu ( sarkel ) tetap saja melakukan kegiatan dan aktifitas , dan di duga malah bahan baku kayu yang di datang kan dari daerah kabupaten lain , masih juga berlangsung.
Dengan bermodalkan ikut dalam satu kelompok asosiasi ,yang di bentuk pengusaha penjualan kayu olahan pengusaha yang berinisial Frn , merasa bebas untuk melakukan aktifitas nya yang di duga tidak mengantongi ijin apa pun, asosiasi yang di bentuk oleh pengusaha yang di namakan asosiasi Meranti batu . Padahal tidak untuk memberi perlindungan hukum atau , menjadi wadah perkumpulan pengusaha melakukan praktek kegiatan usaha kayu . Apa lagi yang sipat nya ilegal dan tidak mengantongi ijin . Asosiasi tersebut hanya sebagai wadah diskusi para pelaku usaha . Tapi pengusaha berinisial Frn, berangapan bahwa dapat berlindung di asosiasi tersebut dalam melakukan aktifitas yang di duga tidak berijin atau di duga ilegal ..
Persoalan ini tentunya sudah seharus nya jadi perhatian dari pihak pihak , yang berkewajiban dalam melakukan pengawasan atau penindakan penertiban agar para pelaku usaha yang di duga tidak mengantongi surat dokumen perlengkapan ijin usaha dan legalitas pemanfaatan kayu hasil hutan atau , ijin usaha lain nya , yang mana bisa merugikan negara , khusus nya untuk daerah. Sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku , undang undang tentang kehutanan, ilegal logging , sangat jelas tertuang di dalam undang undang tersebut. Untuk larangan baik mengambil menimbun dan menumpuk kayu hasil hutan tanpa di lengkapi surat dokumen dan ijin ijin yang sah . Harus di tindak , apa lagi untuk keuntngan pribadi yang di jual perdagang kan bersekala besar dalam jumlah ratusan meter kubik di dalam gudang penjualan ( Bantilan ).
Tidak hanya lokasi tempat pengolahan atau pengergajian kayu ( sarkel ) , pengusaha berinisial Frn tersebut , tempat berjualan kayu olahan tersebut , keberadaan lokasi tempat penjualan kayu nya sangat tidak pantas , yang mana berlokasi di jalan A.yani .tepat dengan simpang empat rambu rambu lalulintas ( perempatan lampu merah ), dengan jarak hanya 25 meter atau 50 meter dari rambu lampu merah . Seharus nya ini jadi perhatian oleh pihak atau instansi terkait , agar di lakukan tindakan demi menjaga kenyamanan pengendara dan pengguna jalan raya di kawasan lampu merah perempatan jalan A.Yani . Kelurahan baru kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat ( kobar) Kalimantan Tengah .( Tim detiknews ).

