BREAKING NEWS

Seolah Kebal Hukum, Pengusaha Kayu dan Pemilik Sarkel di Kelurahan Baru Tak Tersentuh


detikNews.sbs. kotawaringin barat . Seolah kebal hukum ,salah satu pengusaha kayu olahan ,dan pemilik Pengergajian kayu ( Sarkel ),  yang berlokasi di kelurahan baru ,kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), merasa terlindungi dan merasa bebas  untuk melakukan kegiatan aktifitas  yang di duga  tidak mengantongi ijin apapun.  


Dari penelusura,  DetikNews ke lokasi tempat pengolahan dan Pengergajian kayu , ( Sarkel ),  nampak sangat jelas di dalam  lokasi yang tertutup pagar dari senk ,  di dalam pagar tersebut  berdiri  satu buah  mesin lengkap dng  alat lain nya ,  yang mana di duga  untuk mengergaji atau mengesek kayu ,  menjadi berbagai macam ukuran , ada pun bahan baku ,kayu  berbentuk balok balok besar , yang tersusun  banyak di depan  mesin Pengergajian ( sarkel ) tersebut , di bawa dari  wilayah yang  kuat dugaan dari kabupaten Lamandau,  di duga dari  kawasan  hutan wilayah kabupaten Lamandau. 


Praktek kegiatan usaha yang mana di duga ilegal tersebut , sampai berita yang  kedua ini di turun kan ,  pemilik usaha , Pengergajian kayu ( sarkel )  tetap saja melakukan kegiatan dan aktifitas ,  dan di duga malah  bahan baku kayu yang di datang kan  dari daerah kabupaten  lain ,  masih juga  berlangsung. 



Dengan bermodalkan ikut dalam satu kelompok asosiasi ,yang di bentuk pengusaha  penjualan kayu olahan   pengusaha  yang berinisial Frn , merasa  bebas untuk melakukan  aktifitas  nya yang  di duga tidak mengantongi ijin apa pun,  asosiasi yang di bentuk oleh pengusaha yang di namakan  asosiasi Meranti batu . Padahal tidak untuk  memberi perlindungan hukum atau , menjadi  wadah perkumpulan pengusaha  melakukan praktek kegiatan usaha kayu . Apa lagi yang sipat nya ilegal dan tidak mengantongi ijin . Asosiasi tersebut hanya sebagai wadah diskusi  para pelaku usaha .  Tapi  pengusaha berinisial Frn, berangapan bahwa  dapat berlindung di asosiasi tersebut dalam melakukan aktifitas yang di duga tidak berijin atau di duga ilegal ..


Persoalan ini tentunya sudah seharus nya jadi perhatian dari pihak pihak , yang  berkewajiban dalam melakukan  pengawasan atau penindakan  penertiban  agar  para pelaku usaha yang  di duga tidak mengantongi   surat dokumen  perlengkapan ijin usaha dan  legalitas  pemanfaatan kayu hasil hutan atau , ijin usaha lain nya , yang mana bisa merugikan negara , khusus nya untuk  daerah.  Sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku ,  undang undang tentang kehutanan,  ilegal logging ,  sangat jelas tertuang di dalam undang undang tersebut.    Untuk larangan baik mengambil menimbun dan menumpuk kayu hasil hutan tanpa di lengkapi surat dokumen dan ijin ijin yang sah .   Harus di tindak , apa lagi   untuk keuntngan  pribadi  yang di jual perdagang kan  bersekala besar  dalam jumlah  ratusan meter kubik di dalam gudang  penjualan  (  Bantilan ).   


Tidak hanya lokasi tempat pengolahan  atau pengergajian kayu ( sarkel ) , pengusaha berinisial Frn  tersebut ,  tempat berjualan  kayu  olahan  tersebut ,   keberadaan lokasi  tempat penjualan kayu  nya  sangat  tidak pantas ,  yang mana berlokasi di jalan A.yani .tepat dengan simpang empat  rambu rambu lalulintas ( perempatan lampu merah  ), dengan jarak  hanya 25 meter atau 50 meter dari rambu lampu merah . Seharus nya ini jadi perhatian oleh pihak  atau instansi  terkait , agar  di lakukan tindakan demi menjaga  kenyamanan pengendara dan pengguna jalan raya  di kawasan lampu merah  perempatan jalan A.Yani . Kelurahan baru kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat ( kobar)  Kalimantan Tengah .( Tim detiknews ).