Fraksi Demokrasi Bangsa Dorong Optimalisasi PAD, Pembahasan Perda HIV/AIDS Diminta Ditunda
DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kobar, Rabu (29/4/2026).
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrasi Bangsa, Musawer, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrasi Bangsa menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi menilai perubahan tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Perubahan Perda ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” disampaikan dalam forum paripurna.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, Fraksi Demokrasi Bangsa menyatakan agar pembahasannya ditunda hingga tersedianya regulasi pengganti.
Penundaan tersebut dinilai penting sebagai konsekuensi dari rencana pencabutan perda, sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di daerah.
Dalam keputusan akhirnya, Fraksi Demokrasi Bangsa menyatakan dua sikap resmi, yakni “sepakat dan menerima” Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta “sepakat untuk menunda pembahasan” Raperda pencabutan Perda HIV/AIDS dan IMS.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Barat, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta anggota DPRD, bersama unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.(Gusti).

