Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Home Industri Narkotika Jenis Sabu di Kota Balikpapan
DetikNews.sbs, BALIKPAPAN - KALTIM, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya home industri narkotika jenis sabu di kota balikpapan, maka Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 00.15 Wita, di Kota Balikpapan, Tim Opsnal Subdit 3 gabungan telah menangkap seorang Wanita yang kemudian mengaku bernama inisial AS.
Setelah dilakukan penggeledahan di temukan pada tersangka AS terdapat Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak total 6.23 gram/brutto dan 5.29 gram/brutto Atas fakta hukum yang ada, Tersangka AS diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Balikpapan
Diakui oleh tersangka AS bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dari seorang laki laki yang bernama Sdra. OH, yg menjadi target operasi pelaku home industri narkotika jenis sabu.
Diakui oleh tersangka OH bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memproduksi sendir /home industri, kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka OH, di temukan didalam kamar tersangka OH beberapa alat dan bahan untuk membuat narkotika jenis sabu (home industri).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur KBP Romy Tamtelahitu menjelaskan bahwa atas segala perbuatannya maka Tersangka AS dan RS dijerat pasal: Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian pengacuannya diganti dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI Noor 35 tahun 2009 tentang Narkkotika Atau UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Pria asal Maluku ini bahwa, Penanganan hukum acara pada tersangka AS dan OH mempedomani KUHAP.
Oleh karena nya ada beberapa prosedural yg sdh dilakukan diantaranya : Melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait dengan proses penyidikan lebih lanjut.
KBP Romy Tamtelahitu menambahkan bahwa Narkoba menjadi prioritas dan perhatian Bapak Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Oleh karena Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Jajaran serentak melakukan kegiatan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur untuk menjamin seluruh masyarakat terbebas dari bahaya narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim.menghimbau agar masyarakat jangan segan-segan untuk memberitahu informasi narkoba di wilayahnya melalui semua kanal layanan seperti 110 dan kanal informasi lainnya.(Marudut Sijabat)
