Tabrakan di Tikungan Tajam Dusun Oloy, Polsek Muara Muntai Amankan Evakuasi dan Olah TKP
DetikNews.sbs, Kukar – Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Poros Muara Muntai, tepatnya di kawasan tikungan tajam Dusun Oloy, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Rabu (22/04/2026) pagi. Akibat insiden ini, satu pengendara motor mengalami luka berat dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.17 WITA ini melibatkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KT 4419 UE yang dikendarai oleh pria berinisial S (55) dan mobil Toyota Rush hitam bernopol KT 1875 UG yang dikemudikan oleh M (25).
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan warga, personel Polsek Muara Muntai langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Petugas kami bergerak cepat mendatangi lokasi untuk memastikan korban segera mendapatkan pertolongan medis. Pengendara motor tengah menjalani perawatan intensif di Puskesmas Rimba Ayu karena mengalami patah tulang paha kiri serta luka lecet di tangan dan kaki," ujar Iptu Jaelani.
Berdasarkan kronologis awal hasil olah TKP, kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Kuyung menuju Muara Muntai. Saat memasuki tikungan tajam yang sempit di Dusun Oloy, pengendara motor diduga kehilangan kendali. Di saat yang bersamaan, muncul mobil Toyota Rush dari arah berlawanan, sehingga benturan keras tidak dapat dihindarkan.
"Kondisi jalan di lokasi memang berupa tikungan sempit dan belum memiliki marka jalan. Faktor kecepatan tinggi di jalur rawan seperti ini sangat berisiko," tambah Kapolsek.
Selain mengevakuasi korban, pihak kepolisian juga telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kerugian material akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Iptu Jaelani menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum sesuai Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk lebih waspada dan mengurangi kecepatan, terutama saat melintasi jalur tikungan tajam yang minim rambu-rambu.
"Kami minta pengendara selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan," pungkasnya.
(Marudut Sijabat)
