BREAKING NEWS

Korupsi Dana Pelatihan BLKI Balikpapan: Mantan Kepala UPTD Kembali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar


DetikNews.sbs  BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Kerugian negara mencapai Rp8,92 miliar.


Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,  merilis perkembangan kasus ini, Kamis (24/4/2026). “Ini babak baru pengusutan. Penyidikan kami tingkatkan sejak Maret 2026,” ujarnya.


Tersangka utama adalah SN, mantan Kepala UPTD BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). SN saat ini berstatus narapidana dan mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong untuk kasus pidana lain.


Tersangka kedua belum diungkap identitasnya oleh penyidik demi kepentingan pendalaman. Keduanya dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/V/2025 dan LP/24/X/2025.


Modus operandi: para tersangka tidak menyerahkan hak-hak penerima manfaat secara utuh. Honor instruktur dan kewajiban lain dalam program pelatihan kerja diduga disunat.


Total kerugian negara berdasarkan audit Rp8.922.767.429,58. Polda Kaltim berhasil menyelamatkan aset negara Rp1.035.466.668 yang telah disita sebagai barang bukti.


“Pengungkapan ini bukti ketegasan Polda Kaltim mengawal anggaran negara, terutama sektor peningkatan SDM di Kaltim,” tegas Kombes Bambang Yugo.


Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain. Berkas perkara SN akan segera dilimpahkan ke jaksa.


( Marudut Sijabat )