Kabid Humas Polda Kaltim, Jamin Kebebasan Pers Buka Pengaduan Bagi Wartawan
DetikNews.sbs Balikpapan - Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto S.I.K.M.Sc menyatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi jurnalis yang merasa mengalami hambatan saat meliput aksi demonstrasi di Samarinda pada Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yuliyanto kepada awak media di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur resmi melalui mekanisme pelaporan.
“Silakan rekan-rekan media yang merasa ada potensi pelanggaran untuk mengajukan pengaduan, baik ke Polres maupun ke Polda,” ujarnya.
Menurutnya, laporan yang masuk akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi guna penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuliyanto juga menjelaskan bahwa pengaduan dapat diajukan secara perorangan maupun melalui organisasi pers.
“Perorangan boleh, melalui organisasi juga tidak masalah. Semua memiliki hak yang sama untuk melapor,” katanya.
Ia menambahkan, Polda Kaltim berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan mendukung kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mekanisme pengaduan ini diharapkan menjadi solusi apabila terjadi kendala di lapangan, sekaligus menjaga hubungan profesional antara aparat keamanan dan insan pers.
( Alfian )
