Sengketa Lahan 845 Hektare di Kobar Kembali Mencuat, Ahli Waris Soroti Proses Kasasi
Teks Foto: Juru Bicara Kesultanan Kutaringin Gusti Ahmad NS bersama para ahli waris Raden Ira Bhakti saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (24/8/2026).
DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – Sengketa lahan seluas sekitar 845 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mencuat. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kobar bersama pihak yang mengatasnamakan ahli waris Raden Ira Bhakti dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Senin (24/8/2026).
Sengketa tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 4608 K/Pdt/2024 memenangkan PT Sawit Duta Indah (GSDI), salah satu perusahaan dalam grup Astra Agro Lestari di wilayah Kalimantan Tengah.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari, anggota DPRD dari berbagai unsur fraksi, perwakilan ahli waris Raden Ira Bhakti serta pihak Astra yang diwakili Agus Wantara.
Dalam forum tersebut, pihak ahli waris mempertanyakan proses perkara yang berujung pada putusan kasasi MA. Mereka meminta DPRD ikut mengawal persoalan tersebut agar terdapat kejelasan mengenai kedudukan para pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Juru Bicara Kesultanan Kutaringin, Gusti Ahmad NS, mengatakan terdapat enam orang yang disebut sebagai ahli waris sah Raden Ira Bhakti. Menurutnya, keenam orang tersebut telah menjalani proses persidangan ahli waris dan memiliki penetapan dari Pengadilan Agama.
“Di sini hadir enam ahli waris Raden Ira Bhakti yang sah dan sudah memiliki surat putusan dari Pengadilan Agama. Kami mempertanyakan gugatan yang diajukan ke PN Pangkalan Bun hingga berlanjut ke tingkat kasasi, karena menurut kami hanya satu orang dari keturunan Raden Ira Bhakti yang mengajukan gugatan, sementara enam keturunan lainnya tidak dikonfirmasi,” kata Gusti Ahmad NS dalam RDP.
Ia juga menyebut persoalan sengketa lahan tersebut telah berlangsung lebih dari 30 tahun. Pihak ahli waris, kata dia, masih mempertanyakan kepastian penyelesaian atas lahan yang mereka klaim sebagai hak waris.
“Kami atas nama ahli waris memohon kepada pihak Astra agar jangan ada lagi berbagai mediasi. Karena dari pengalaman selama 30 tahun lebih, hasil mediasi pihak Astra selalu ingkar janji,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Wantara menjelaskan posisi PT GSDI dalam perkara tersebut. Agus yang sebelumnya menjabat CDO PT GSDI dan kini menjabat CDO PT GSIP-PT AMR (Astra Group), menyampaikan bahwa kemenangan perusahaan dalam perkara tersebut merupakan hasil proses hukum perdata yang telah dijalani sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Agus, sebelum perkara berlanjut melalui proses hukum, sejumlah upaya mediasi juga telah dilakukan. Di antaranya dua kali kunjungan ke kediaman Pangeran Muasjidinsyah (almarhum) serta pertemuan di Polres Kobar.Agus menegaskan pihak perusahaan menghormati dan berpegang pada proses serta putusan hukum yang telah dijalani.
Sementara itu, Sekda Kobar Rody Iskandar meminta pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dan memperhatikan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk keluhan yang disampaikan pihak ahli waris.
“Perusahaan harus selalu terbuka dalam berbagai masalah, termasuk masalah keluhan ahli waris harus diperhatikan dengan baik. Agar ke depan perusahaan bisa tenang melaksanakan rutinitasnya,” ujarnya.
RDP berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD dari berbagai unsur fraksi menyatakan kesiapan mengawal aspirasi pihak ahli waris Raden Ira Bhakti.
DPRD berharap persoalan lahan seluas sekitar 845 hektare tersebut dapat memperoleh titik terang melalui penyelesaian yang tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kepastian bagi seluruh pihak.
(Gusti)


