DPRD Kobar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp30,4 Miliar
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/8/2026).
Hasil pembahasan Banggar dan TAPD disampaikan oleh dr. Erry Eryansyah, MM. Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kobar ditargetkan sebesar Rp1.368.253.245.000, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp440.250.765.000 dan pendapatan transfer Rp928.002.480.000.
Target tersebut turun Rp30.401.711.000 dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai Rp1.398.654.956.000.
Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta penyesuaian sejumlah sumber PAD, termasuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.405.385.962.000 atau turun sekitar Rp3,27 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp1.408.654.956.000.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp37.132.717.000. Defisit akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp40.853.575.462,45 dan seluruhnya bersumber dari SiLPA. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada 2026 tidak dianggarkan.
Erry mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS juga diarahkan agar program pembangunan tetap sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta prioritas nasional.
Pemkab Kobar juga didorong meningkatkan PAD melalui intensifikasi penerimaan dari objek pajak yang masih potensial serta optimalisasi pengelolaan aset dan kekayaan daerah.Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kobar berlangsung selama dua hari, yakni 13 dan 14 Agustus 2026.
Erry menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. Ia berharap hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat menjadi landasan dalam penyesuaian APBD, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prioritas daerah. (Gusti)

