BREAKING NEWS

Pemkab Kobar Serahkan Insentif dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Guru Ngaji dan Tokoh Agama


 DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan bantuan insentif sekaligus perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada guru ngaji dan tokoh agama non muslim se-Kabupaten Kotawaringin Barat dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kiai Gede, Selasa (12/5/2026).Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.


Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, jajaran pemerintah daerah, pihak BPJS Ketenagakerjaan, tokoh agama, serta ratusan penerima manfaat dari berbagai kecamatan di Kobar.


Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal, termasuk para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang selama ini berperan aktif dalam pembinaan umat dan menjaga keharmonisan masyarakat.



“Walaupun kemampuan anggaran daerah masih terbatas, pemerintah daerah tetap berupaya mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk bapak dan ibu guru ngaji serta tokoh agama non muslim,” ujar Nurhidayah.


Menurutnya, program pemberian insentif tersebut menjadi agenda rutin tahunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi para tokoh agama dalam membina kehidupan sosial dan spiritual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.


Ia menilai keberadaan guru ngaji dan tokoh agama non muslim memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas umat, memperkuat nilai toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Kobar.


“Salah satu program rutin pemerintah daerah setiap tahun adalah pemberian insentif kepada guru ngaji dan tokoh agama non muslim. Diharapkan bantuan ini dapat menjadi dukungan dalam menjalankan tugas dan peran mereka di tengah masyarakat,” ungkapnya.


Selain penyerahan insentif, para penerima juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Bupati menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal agar memiliki jaminan apabila mengalami risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.



Karena itu, sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 dinilai penting agar seluruh peserta memahami hak, kewajiban, serta manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Melalui sosialisasi ini saya berharap bapak dan ibu dapat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta, termasuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal,” katanya.


Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap melalui pemberian insentif dan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut, kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non muslim semakin meningkat serta mampu memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji.(Gusti)